Cara mudah melakukan daftar
Nikah Online
Cara Mudah Daftar Nikah Online
Pertama, Buat akunmu
- Ketik simkah.kemenag.go.id di laman browser kamu
- klik tombol daftar pada kotak biru. Isi alamat email, nama dan NIK
- Selanjutnya cek email kamu, kamu akan mendapat 5 digit nomer OTT
- Setelah itu, kembali ke laman simkah, isi kolom verifikasi dengan kode tersebut
- Lau, Masuk akun dengan password berupa OTT yang sudah kamu dapatkan i email kamu tadi
Oke, selanjutnya klik daftar Nikah
- JIka belum punya surat rekomendasi, pilih tombol tidak.
- dan, mulai isi form pendaftaran akad nikah.
- Isi kolom Jadwal, Lokasi, Data calon Suami, Data calon Istri, Wali Nikah, dan selanjutnya nanti, ceklis kelengkapan dokumen.
- Isi data calon istri atau calon suamij./b kamu yang lengkap yah berikut data mama papanya! Isi yang bener yah, jangan nebak kalo ga tau tanya aja yang mesra hehe
- Untuk wali nikah, akan ada dua pilihan yaitu wali nasab dan wali hakim. Jika kamu pilih wali Nasab, yaitu yang mempunyai hubungan darah seperti Ayah, akan otomatis muncul nama Ayahmu di kolom Wali, kamu tinggal menambahkan nama ayahnya ayahmu alias kakekmu.
- Udah beres. selanjutnya Cek kelengkapan berkas. klik simpan
- Kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran nikah. silahkan cetak
- Selanjutnya cek email kamu. Pesan pendaftaran nikah bakal masuk ke email kamu.
- Nah, selesai deh. Selanjutnya tinggal Bawa berkas persyaratan dan bukti pendaftaran online kamu ke KUA agar divalidasi
Simple kan?
Tag Pasanganmu yah!